P emerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Republik ...

Pemerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Republik Indonesia. Tepat 20 September 2013 lalu, terjadi perubahan kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Perikanan Tangkap. Terakhir Permen KP No.30/2012 direvisi menjadi Permen KP No.36/2013. Apa yang paling disoroti dari perubahan ini?
Kebijakan usaha perikanan tangkap belakangan ini telah mengalami perubahan 6 kali selama 6 tahun dari tahun dari tahun 2006-2012. Perubahan tersebut diantaranya:
  • PERMEN KP No.17/2006 Tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
  • PERMEN KP No.05/2008 Tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
  • PERMEN KP No.12/2009 Tentang PERUBAHAN PERMEN 05/2008
  • PERMEN KP No.14/2011 Tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
  • PERMEN KP No.49/2011 Tentang PERUBAHAN PERMEN 14/2011
  • PERMEN KP No.30/2012 Tentang  USAHA PERIKANAN TANGKAP
Terakhir PERMEN KP No.30/2012 menjadi sorotan publik dikarenakan adanya ijin Kapal Purse Seine diatas 1.000 GT yang beroperasi tunggal di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) diluar 100 mil dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang ditunjuk oleh Dirjen.
Ijin diatas tercantum dalam:
BAB IX TRANSSHIPMENY – Pasal 69 Ayat (3) & (4)
  • (3) Dalam pelaksanaan transshipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal.
  • (4) Terhadap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang melanggar  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI dan SIKPI.
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN  – Pasal 88
Kapal penangkap ikan berukuran diatas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan di dalam negeri maupun pelabuhan di luar negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. melakukan operasi penangkapan ikan di ZEEI diluar 100 mil;
  2. menempatkan pemantau (observer) di atas kapal; dan
  3. melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan di dalam negeri atau di luar negeri kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI.
Catatan kritis mengenai Permen 30/2012 secara umum diantaranya Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.
Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal ini berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar tersebut langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku.
Adanya peraturan ini akan melegalkan proses “pencurian” ikan di Indonesia yang bertentangan dengan status hukum usaha perikanan tangkap dalam UU No.45/2009 sebagai berikut :
Pasal 41 Ayat (3) dan (4)
  • Setiap kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan harus mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk
  • Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi adminiatratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Pasal 25B ayat (2) :
  • Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.
Pasal 25C ayat (1) :
  • Pemerintah membina dan menfasilitasi perkembangan industri perikanan nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri.
Perubahan PERMEN KP 30/2012 ke PERMEN KP 26/2013 menghapus pasal 69 dan 88 pada PERMEN sebelumnya.
Atas perubahan ini penulis mengapresiasi dan mengucap terimakasih kepada kawan-kawan dari kalangan mahasiswa, nelayan, dan lembaga swadaya masyarakat yang setia mengawal kebijakan perikanan agar berpihak kepada rakyat.
Namun apakah revisi aturan main ini mampu menjawab persoalan pencurian ikan di Indoenesia?
Perubahan PERMEN KP No. 30/2012 menjadi PERMEN KP No. 26/2013 tidak menutup kemungkinan kapal-kapal Purse Seine ukuran diatas 1000 GT beroperasi dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Pasal-pasal yang dicabut hanya pengoperasian terkait dengan derah operasi, transshipment dan pendaratan hasil tangkapan, sedangkan ukuran kapal purse seine tidak dibatasi.
Untuk itu KKP harus segera menetapkan alokasi jumlah kapal yang boleh diizinkan menangkap ikan di WPP-RI (Pasal 15) dengan tetap memperhatikan resolusi Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) bagi Kapal Purse Seine yang beroperasi di laut lepas. Pengelolaan perikanan saat ini berjalan tanpa perencanaan (RPP) alias tidak amanah (merujuk Pasal 7 Ayat (1) Huruf a UU 31/2004 dan Perubahannya UU 45/2009).
Di negeri bahari ini, jumlah nelayan berkisar 2,7 juta jiwa dengan 90 persen kapal merupakan kapal kecil berkapasitas di bawah 30 GT. Di tengah kontroversi dan penolakan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai melegalisasi pengurasan sumberdaya ikan untuk kepentingan asing, pembuktian keberpihakan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat menyelamatkan sumberdaya ikan dan memperkuat nelayan dalam negeri sangat dinantikan.
Apakah proyek industrialisasi usaha perikanan untuk kesejahteraan rakyat seperti yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan masih setengah hati?
Pernyataan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Andhika Rakhmanda
Forum Kajian Perikanan5 Oktober 2013