P rogram Sistem  Logistik Ikan Nasional (SLIN) telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012, dan menginjak ta...

Pemerintah Atur Penyelenggaraan Sistem Logistik Ikan Nasional

Program Sistem  Logistik Ikan Nasional (SLIN) telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012, dan menginjak tahun 2013 lalu telah memasuki tahap implementasi. Sebagaimana dijelaskan oleh  Dirjen P2HP pada beberapa kesempatan, program SLIN digulirkan sebagai salah satu upaya untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Pasalnya, selama ini permasalahan distribusi ikan dari sentra produksi yang terletak di wilayah timur ke sentra-sentra pasar  di wilayah barat  belum optimal dan kurang terpadu. Sedangkan di sisi lain kontuinitas pasokan sangat diperlukan sebagai kebutuhan konsumsi dan industri pengolahan perikanan. Untuk itu SLIN dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, stabilitas harga, ketahanan pangan serta mendo­rong pertumbuhan industri peng­olahan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ilustrasi SLIN KKP
Dalam rangka  mengatur penyelenggaraan SLIN,  pada tanggal 24 Januari  2014 telah ditetapkan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2014  tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Pada Permen ini disebutkan bahwa SLIN merupakan sistem menajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi sebagai suatu kesatuan kebijakan  untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian harga serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.  Dalam Permen ini juga disebutkan peran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam pelaksanaan program SLIN. Pelaku usaha disini mempunyai peran penting yaitu  sebagai pelaku produksi dan penyedia jasa dalam SLIN sesuai dengan bidang usahanya.
Satu lagi yang menjadi harapan pemerintah  dalam pembenahan logistik perikanan ini yaitu dapat menekan impor bahan baku untuk industri pengolahan ikan. Bila hal ini tercapai, maka jelas  kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional dapat terwujud.
Sumber: Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP


0 komentar: