Kegiatan Penangkapan Ikan yang Tidak Sesuai Aturan RFMOS Apa Itu RFMO's? source image: dkp.acehprov.go.id Regional Fisherie...

Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Menurut RFMOs

Kegiatan Penangkapan Ikan yang Tidak Sesuai Aturan RFMOS

Apa Itu RFMO's?

source image: dkp.acehprov.go.id

Regional Fisheries Management Organizations (RFMO’s) atau organisasi pengolahan perikanan regional merupakan organisasi-organisasi yang mengelola prikanan pada suatu kawasan perairan yang dibentuk sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982, UN Fish Stock Agreement 1995, FAO-CCRF dan atau konvensi/ persetujuan bagi pembentukan RFMOs.
RFMOs memiliki tanggung jawab dalam mengatur konservasi dan pengelolaan sumberdaya ikan yang bersifat highly migratory and stradling fish stock pada perairan tertentu yang disepakati bersama di laut bebas ( High Seas). Keanggotaan RFMOs adalah negara dan Entitas Perikanan.
Terdapat beberapa organisasi RFMO’s di dunia yang berkaitan dengan Indonesia yaitu:
  1. CCSBT (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna), Indonesia telah menjadi anggota (member) sejak 8 April 2008.
  2. IOTC (Indian Ocen Tuna Commission), Indonesia telah menjadi anggota (Contracting Party) sejak Juni 2007.
  3. WCPFC (Western and Central Pasific Fisheries Commission), Indonesia menjadi Ngara bekerjasama bukan anggota (Cooperating Non Member).
  4. IATTC (Inter-American Tropical Tuna Commission)
  5. ICCAT (International Commission for the Conservation of Antlantic Tunas)

Pengertian IUU Fishing Menurut IPOA - FAO

IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) adalah penangkapan ikan yang dilakukan secara tidak sah (illegal), tidak dilaporkan (unreported) atau yang belum, dan tidak diatur (unregulated) di Wilayah Pengolahan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Penangkapan ikan illegal (illegal fishing)
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orangatau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan perarturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Penangkapan ikan yang tidak diatur (unregulated fishing)
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau sediaan ikan di WRP-RI yang belum diterapkan sesuai ketentuan pelestarian dan pengelolaan atau kegiatan yang dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jwab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya ikan sesuai hukum internasional.

Kegiatan Penangkapan Ikan yang Disebut IUU Fishing Menurut RFMOs

source image: nmfs.noaa.gov
Berdasarkan resolusi IOTC 09/03 on establishing a list of vessels presumed to have caarriedout illegal, unregulated, and unreported fishing in the IOTC Area dan Coversation and Management Measure (CMM): 07/03 to establish a list of vessels presumed to have carried out illegal, unregulated and unreported fishing activities in the Western Central Pasific Ocean (WCPO), pengertian IUU Fishing adalah:
  • Menangkap/ memanen ikan tuna  atau ikan seperti ikan tuna di wilayah konvensi RFMOs, namun tidak terdaftar dalam daftar kapal RFMOs yang diijinkan menangkap tuna dan ikan seperti tuna di wilayah konvensi, atau
  • Menangkap/ memanen ikan tuna  atau ikan seperti ikan tuna di wilayah konvensi RFMOs,ketika negara benderanya tidak mempunyai kuota, terkena pembatasan ikan hasil tangkapan atau alokasi upaya penangkaan (effort) berdasarkan tindakan pengelolaan dan koservasi RFMOs, atau\
  • Tidak mencatat atu tidak melaporkan ikan hasil tangkapan di wilayah konvensi RFMOs sesuai dengan persyarata pelaporan RFMOs, atau membuat laporan palsu, atau
  • Menangkap atau mendaratkan ikan yang berukuran belum cukup, yang bertentangan dengan tindakan konservas RFMOs, atau
  • Menangkap ikan selama musim penangkapan ikan ditutup atau daam wilayah penangkapan ikan yang tertutup yang bertentangan dengan tindakan konservasi RFMOs, atau
  • Menggunakan  alat penangkapan ikan yang dilarang, yang bertentangan dengan tindakan konservasi RFMOs, atau
  • Memindahkan hasil tangkapan, atau turut serta dalam operasi penangkapan ikan gabungan/ bersama seperti memberikan pasokan logistik  atau pasokan bahan bakar kepada kapal-kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU, atau
  • Menangkap/ memanen ikan tuna  atau ikan seperti ikan tuna di perairan yuridiksi nasional sebuah negara pantai pada wilayah konvensi RFMOs tanpa ijin dan/atau dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai tersebut, (tanpa mengurangi hak berdaulat negara pantai untuk mengambil tindakan terhadap kapal-kapal tersebut), atau
  • Menangkap/ memanen ikan tuna  atau ikan seperti ikan tuna di wilayah konvensi RFMOs,dengan kapal penangkap ikan tanpa kebangsaan, atau
  • Terlibat dalam operasi penangkapan ikan, termasuk pemindahan ikan hasil tangkapan, pemasokan logistk atau bahan bakar, yang bertentangan dengan setiap tindakan pengelolaan  dan konservasi RFMOs lainnya.

Jika Melihat Kapal yang Diduga Melakukan IUU Fishing

Dalam rangka membantu kewaijiban pemerintah untuk meberantas dan mengurangi kegiatan IUU Fishing, maka jika melihat kapal yang diduga melakukan kegiatan IUU Fishing, diharapkan dapat melakukan minimal hal-hal sebagai berikut:
  • Mencatat  NAMA kapal;
  • Mencatan BENDERA kapal;
  • Mengamil FOTO kapal;
  • Mencatat TANGGAL kegiatan IUU Fishing;
  • Mencatan POSISI (LINTANG DAN BUJUR) kapal yang diduga melakukan kegiatan IUU Fishing;
  • Mencatat KEGIATAN IUU FISHING yang dilakukan oleh kapal tersebut. (lihat poin 3)
  • LAPORKAN data dan informasi serta foto (a) sampai (f) kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Perikanan di pelabuhan pendaratan;
  • Kepala Pelabuhan Perikanan melaporkan data dan informasi serta foto yang diduga melakukan IUU Fishing kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

Tindakan Negara Terhadap Kegiatan IUU Fishing

Sesuai resolusi IOTC 09/03 on establishing a list of vessels presumed to have caarriedout illegal, unregulated, and unreported fishing in the IOTC Area dan Coversation and Management Measure (CMM): 07/03 to establish a list of vessels presumed to have carried out illegal, unregulated and unreported fishing activities in the Western Central Pasific Ocean (WCPO), serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka negara berkewajiban untuk:
  • Melarang kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut yang mengibarkan bendera negara pihak untuk tidak mengambil bagian dalam setiap pemindahan hasil tangkapan dengan kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU.
  • Menjamin kapal-kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU yang memasuki pelabuhan secara sukarela, tidak diijinkan untuk mendaratkan atau memindahkan ikan hasil tangkapan, mengisi bahan bakar, mengisi logistik atau terlibat dalam transaksi perdagangan lainnya.
  • Melarang penyewaan kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU. 
  • Menolak memberikan bendera negara kepada kapal yang tercantum dalam daftar IUU, kecuali kapal tersebut telah berganti pemilik dan pemilik baru telah menunjukkan bukti yang cukup bahwa pemilik dan operator sebelumnya tidak mempunyai kepentingan dan/atau ikatan hukum, kepentingan keuangan di dalamnya, atau kekuasaan untuk mengendalikan kapal tersebut atau telah mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan, negara bendera memberikan benderanya kepada kapal tersebut dan tidak akan mengakibatkan IUU Fishing.
  • Melarang melakukan impor, pendaftaran atau pemindahan ikan atau ikan seperti tuna dari kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU.
  • Menghimbau para pedagang, importir,perusahaan pengangkutan ikan dan pihak lain membatalkan transaksi dan pemindahan ikan tuna dan ikan seperti tuna yang ditangkap oleh kapal yang tercantum dalam daftar kapal IUU.
  • Mengumpulkan dan tukar-menukar dengan Negara pihak lainnya, setiap informasi yang dimaksudkan untuk mencari, mengawasi dan mencegah pemalsuan sertifikat impor/ ekspor ikan tuna dan ikan seperti tuna dari kapal-kapal yang tercantum dalam kapal IUU.
Disarikan dari berbagai sumber.

0 komentar: